PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) BERBASIS PANGAN LOKAL

Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah program pemberian makanan tambahan kepada ibu hamil dan balita yang menggunakan bahan pangan lokal. Berdasarkan Permenkes No 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023, PMT Lokal diberikan kepada Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronik (KEK) selama 90 hari. Program ini bertujuan untuk meningkatkan status gizi dan menurunkan angka stunting di Indonesia. Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal ini juga di lakukan evaluasi setiap minggu dengan pengukuran Berat Badan, Tinggi Badan dan Lila. Selain itu juga diadakan kegiatan makan bersama PMT Lokal di setiap kelurahan untuk memberikan semangat kepada balita dan ibu hamil untuk semakin meningkatkan status gizinya yang lebih baik.