FAQ PELAYANAN

Jam berapa pelayanan di UPTD Puskesmas Manguharjo ?

Jam buka loket pendaftaran :
Senin – Kamis : 07.00 – 11.00 WIB
Jumat : 06.30 – 10.00 WIB

Jam buka pelayanan :
Senin – Kamis : 07.00 – 15,30 WIB
Jumat : 06.30 – 14.30 WIB

Bagaimana cara mendapatkan rujukan ?

Rujukan Baru:
1. Pasien datang ke Puskesmas Manguharjo tanpa diwakilkan
2. Pasien mendaftar ke Loket pendaftaran dengan Membawa KTP/BPJS/KTA/KK
3. Pasien menuju ruang pemeriksaan sesuai keluhan
4. Pasien mendapatkan rujukan sesuai indikasi dan hasil pemeriksaan dokter

Rujukan Lama/Perpanjang:
1. Pasien datang sendiri ke Puskesmas Manguharjo atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kontrol/surat rekomendasi dari rumah sakit
2. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran dengan membawa KTP/BPJS/KTA/KK
3. Pasien menuju ruang pemeriksaan
4. Pasien mendapat rujukan

Apa saja persyaratan untuk berobat ke UPTD Puskesmas Manguharjo ?

Persyaratan berobat di UPTD Puskesmas Manguharjo adalah membawa BPJS / KTP / KTA / KK

Apa saja persyaratan untuk pembuatan Surat Sehat ?

Membuat Surat Sehat di UPTD Puskesmas Manguharjo cukup dengan membawa BPJS / KTP / KTA / KK. Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran di Loket terlebih dahulu.

Bisakah berobat ke UPTD Puskesmas Manguharjo menggunakan BPJS Kesehatan FKTP lain ?

Bisa. Pasien dapat berobat ke UPTD Puskesmas Manguharjo menggunakan BPJS Kesehatan FKTP bukan Puskesmas Manguharjo sebanyak 3x dalam 1 bulan.

Apakah masih bisa melayani Vaksin Covid-19 ??

Bisa. UPTD Puskesmas Manguharjo melayani Vaksinasi Covid-19 Dosis 1,2,3,4
JADWAL VAKSINASI COVID-19
Hari : Senin
Waktu : 08.00 – 10.00 WIB
Tempat: di Rumah Dinas
Syarat :
1. Membawa fotokopi KTP/KK/Bukti vaksinasi terakhir
2. Jarak Booster minimal 6 bulan dari vaksinasi terakhir
3. Kondisi dalam keadaan Sehat
“Jenis Vaksin Menyesuaikan Logistik yang Tersedia”

Apakah bisa melayani scaling Gigi?

Poli Gigi UPTD Puskesmas Manguharjo bisa melayani scaling gigi. Pelayanan scaling gigi bisa menggunakan BPJS Kesehatan namun dengan ketentuan ada penyakit gusi yang menyertai, contoh: gusi bengkak, gusi kemerahan. Hal tersebut sudah berdasarkan aturan dari BPJS Kesehatan. Jika hanya membersihkan karang gigi tanpa penyakit gusi yang menyertai tetap berbayar.
PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pembersihan karang gigi/scaling setiap regio Rp 30.000,-

Kategori

Recent Post

Arsip