Berdasarkan Surat BPJS Kesehatan Nomor 66/VII-11/0125 tentang Tindak Lanjut Implementasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, diberitahukan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan, mulai tanggal 2 Januari 2026 WAJIB MELAKUKAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN. Skrining riwayat kesehatan dilakukan sekali dalam setahun melalui aplikasi mobile JKN, melalui Whatsapp, atau website BPJS Kesehatan.





