P-IRT merupakan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan kepada pemilik produk olahan pangan dengan daya tahan minimal 7 hari. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan. Untuk wilayah Kelurahan Nambangan Kidul, Nambangan Lor, Manguharjo, dan Winongo pengurusan sertifikat P-IRT dilakukan melalui Puskesmas Manguharjo. Info lebih lanjut dapat menghubungi petugas Puskesmas Manguharjo atas nama Mitia (082338055200) atau Cucuk (085334353441).