Ingin Mengurus Perizinan P-IRT?

P-IRT merupakan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan kepada pemilik produk olahan pangan dengan daya tahan minimal 7 hari. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan. Untuk wilayah Kelurahan Nambangan Kidul, Nambangan Lor, Manguharjo, dan Winongo pengurusan sertifikat P-IRT dilakukan melalui Puskesmas Manguharjo. Info lebih lanjut dapat menghubungi petugas Puskesmas Manguharjo atas nama Mitia (082338055200) atau Cucuk (085334353441).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *