Vaksinasi Booster Ke-2 bagi SDM Kesehatan

Pada 5 Agustus 2022 sejumlah SDM Kesehatan di Puskesmas Manguharjo mendapatkan vaksinasi booster ke-2. Pemberian vaksinasi booster ke-2 untuk SDM Kesehatan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan. Dosis Booster ke-2 diberikan SDM Kesehatan karena merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19. Apalagi akhir-akhir ini telah terjadi peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia. Pemberian vaksinasi covid-19 dosis booster ke-2 ini diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.